Mojokerto, Majapahitpos.com – DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Sidak proses pembangunan Dam di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Ada pemberitaan yang mengatakan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan dugaan penggunaan bahan hasil penggalian dalam pambangunan Dam dimaksud.
Pihak DPUPR telah memberikan klarifikasinya terkait temuan dugaan itu tidak benar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek irigasi Dam Wonokerto senilai Rp 4,1 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan PT Cumi Darat Konstruksi, di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.
Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, Anik Mutammima Kurniawati, S.T., M.Eng. menerangkan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas sidak DPRD Kabupaten Mojokerto di Dam Wonokerto pada pagi hari.
“Dinas PUPR juga berterimakasih atas dukungan Ibu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah membantu memberikan evaluasi dan monitoring agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lebih optimal dan bersama-sama mendukung proses pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” ucap Anik.
Ditambahkannya, terkait keselamatan kerja, semua alat pelindung diri (APD) sudah disiapkan dan memenuhi seluruh pekerja.
“Dan kami juga telah menerima bukti seluruh pekerja telah terdaftar semua di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi secara peraturan memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Anik.
Pihaknya memohon kepada semua pihak agar memberikan waktu kepada DPUPR Kabupaten Mojokerto untuk menuntaskan pekerjaan Dam Wonokerto dengan dukungan yang sebaik-baiknya.
“Harapannya Dam ini nanti akan mengairi baku sawah sekitar 90 hektare. Luasan yang cukup besar menurut kami untuk meningkatkan perekonomian dan distribusi air irigasi untuk para petani di sekitar. Jadi harapannya, Dam Wonokerto ini bisa memberikan efek yang cukup besar bagi kesejahteraan masyarakat Mojokerto terutama para petani,” ujar Anik.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Mojokerto, Rois Arif Budiman menambahkan, secara teknis kemarin kan disoroti masalah penggunaan material lokal hasil galian untuk pasangan.
“Kita klarifikasi bahwa hal itu tidak benar. Material yang kita gali itu memang volumenya besar. Jadi sampai ribuan meter kubik sedangkan medan yang di lapangan itu luasnya sangat sempit. Sehingga kita bertahap dalam hal dropping material ke bawah. Kita juga ada kerjaan memindahkan hasil galian tersebut ke hilir. Jadi material yang kita datangkan yang kita pasang,” jelas Rois, Kamis (11/9/2025) di Kantor DPUPR Kabupaten Mojokerto.
Diterangkannya, saat sidak DPRD Kabupaten Mojokerto kemarin adalah pagi hari.
“Kondisi di lapangan kemarin belum terpisah dengan rapi, perlu waktu untuk merapikan mana material hasil galian dan mana material yang kita datangkan. Material hasil galian ada beberapa yang kita sisihkan dan kita gunakan untuk timbunan kembali. Dan itu memang diperkenankan,” kata Rois.
Sementara terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), semua sudah siap semuanya. Kemarin memang proses pagi hari baru dimulai.
“Jadi baru dibagikan. Semua peralatan lengkap sudah ada di lapangan. Sedangkan untuk dolak atau takaran sudah siap di lapangan dan dilaksanakan sehingga campuran bisa di monitor agar sesuai dengan spesisifikasi,” tambah Rois. (nar).

